SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NO.13 TH.2018 TELAH DILAKUKAN PEMBLOKIRAN AKSES TERHADAP PT, YAYASAN, DAN PERKUMPULAN YANG BELUM MELAPORKAN PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER). UNTUK DAPAT MENGAKSES KEMBALI, AGAR SEGERA MELAKUKAN PELAPORAN PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER) MELALUI LAMAN RESMI BO.AHU.GO.ID
PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES DAPAT DIAJUKAN DENGAN MENGIRIMKAN BUKTI PELAPORAN/SCREENSHOT PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER) MELALUI ALAMAT EMAIL BADANHUKUM.PERDATA@AHU.GO.ID