FAQ

Home / FAQ

- PERIZINAN ADALAH LEGALITAS YANG MENGATUR PARA PELAKU USAHA UNTUK MENDIRIKAN USAHA.

- SILAHKAN AKSES HTTP://WWW.PERIZINANONLINE.TANGERANGKOTA.GO.ID

- SEMUA MASYARAKAT YANG MEMILIKI USAHA ATAU BANGUNAN DI KOTA TANGERANG.

IZIN YANG ADA RETRIBUSI YAITU SEBAGAI BERIKUT:

 

- PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

- PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (PTKA)

- IZIN PERPANJANGAN PENGGUNAAN TANAH MAKAM (IPPTM)

- IZIN TRAYEK

- SILAHKAN ANDA LAKUKAN LUPA PASSWORD PADA AKUN PERIZINAN ONLINE ANDA.

- PADA BAGIAN HALAMAN LOGIN TERDAPAT MENU LUPA PASSWORD DIMANA PADA MENU TERSEBUT PEMOHON DAPAT MELAKUKAN LUPA PASSWORD DENGAN CARA MEMASUKAN EMAIL YANG DIDAFTARKAN PADA AKUN PERIZINAN ONLINE.

SILAHKAN AJUKAN PENGGANTIAN EMAIL LAMA DENGAN EMAIL BARU KE KANTOR DPMPTSP KOTA TANGERANG, DENGAN MENYERTAKAN :

 

- FOTOCOPY KTP PEMOHON DAN KTP YANG DIBERI KUASA (BILA DIKUASAKAN)

- SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN RESET AKUN PERIZINAN ONLINE YANG BERISI PENGGANTIAN ALAMAT EMAIL LAMA DAN ALAMAT EMAIL BARU, LALU DITANDATANGANI OLEH PEMILIK AKUN SERTA SURAT KUASA (BILA DIKUASAKAN).

- SILAHKAN ANDA MASUK MELALUI AKUN PERIZINAN ONLINE ANDA, LALU PILIH MENU CEK BERKAS. PADA BAGIAN CEK BERKAS AKAN MUNCUL KETERANGAN/ALASAN PENOLAKAN.

- UNTUK SELURUH PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KECUALI PERSETUJUAN PEMBANGUNAN GEDUNG, SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) MEMBAWA STR ASLI, SERTA REKLAME SILAHKAN DATANG KE KANTOR DPMPTSP KOTA TANGERANG, AKAN DIKIRIMKAN MELALUI JASA KURIR EKSPEDISI.

Tidak Menemukan Jawaban? Hubungi Kami

Powered by
tangerangkota.go.id
MAL PELAYANAN PUBLIK
KOTA TANGERANG
Jl. Satria - Sudirman, RT.002/RW.001, Sukaasih,
Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Kontak
 
Whatsapp: +6281314480721
Instagram: @perizinankotatangerang
© Copyright 2023 - Pemerintah Kota Tangerang